Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi
masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Hakekat Lembaga Sosial
Keberadaan
lembaga sosial tidak lepas dari adanya nilai dan norma dalam masyarakat. Di
mana nilai norma sosial. Nilai dan norma inilah yang membatasi setiap perilaku
manusia dalam kehidupan bersama. Sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem
norma. Inilah awalnya lembaga sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang
telah mengalami proses institutionalization menghasilkan lembaga
sosial.merupakan sesuatu yang baik, dicita- citakan, dan dianggap penting oleh
masyarakat. Oleh karenanya, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat
menciptakan aturan-aturan yang tegas yang disebut
SASARAN ORGANISASI SOSIAL
Organisasi yang didirikan tentu
memiliki sasaran yang ingin dicapai secara maksimal. Oleh karenanya suatu
organisasi menentukan sasaran pokok mereka berdasarka kriteria-kriteria
organisasi tertentu. Adapun sasaran yang ingin dicapai umumnya adalah:
- Organisasi berorientasi pada pelayanan (service
organizations), yaitu organisasi yang berupaya memberikan pelayanan
yang profesional kepada anggotanya maupun pada kliennya. Selain itu siap
membantu orang tanpa menuntut pembayaran penuh dari penerima servis.
- Organisasi yang berorientasi pada aspek ekonomi (economic
organizations), yaitu organisasi yang menyediakan barang dan jasa
sebagai imbalan dalam pembayaran dalam bentuk tertentu.
- Organisasi yang berorientasi pada aspek religius (religious
organizations)
- Organisasi-organisasi perlindungan (protective
organizations)
- Organisasi-organisasi pemerintah (government
organizations)
- Organisasi-organisasi sosial (social organizations)
TIPE ORGANISASI SOSIAL
Organisasi Formal
Organisasi formal memiliki suatu
struktur yang terumuskan dengan baik, yang menerangkan hubungan-hubungan
otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung jawabnya. Struktur yang ada
juga menerangkan bagaimana bentuk saluran-saluran melalui apa komunikasi
berlangsung. Kemudian menunjukkan tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing
anggotanya.
Organisasi informal
Keanggotaan pada
organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar maupun tidak
sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang menjadi
anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota dan bahkan
tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi. Contoh organisasi
informal adalah pertemuan tidak resmi seperti makan malam bersama.
Contoh organisasi sosial yaitu
Karang Taruna, Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26
September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang
Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut menanggulangi
masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda
dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat kemampuan
masing-masing.
Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna
hanya sebatas pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga,
kesenian, kepanduan (pramuka), pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain
bagi anak yatim, putus sekolah, tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu
serta anak-anak yang terjerumus dalam minuman keras dan narkoba. Dalam
perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu kegiatan Karang Taruna telah
mengalami perkembangan sampai pada sektor Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang
membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi pengangguran dan remaja putus
sekolah.

Pada masa Pemerintahan Orde Baru,
nama Karang Taruna hanya diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan
serta Unit/Sub Unit saja (tingkat RT/RW). Sedangkan kepengurusan tingkat
Kecamatan sampai Nasional menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT),
hal tersebut diatur dalam Kepmensos No 11/HUK/1988. Krisis Moneter yang melanda
bangsa ini tahun 1997 turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan
terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Saat dilaksanakan Temu
Karya Nasional (TKN) IV tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama
menjadi Karang Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan
persepsi tentang Karang Taruna maka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di
Banten tanggal 10-12 April 2005, Namanya dikembalikan menjadi Karang Taruna.
Ketetapan ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya
Permensos ini diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran tentang Karang
Taruna, dalam arti bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada
Peraturan Menteri Sosial tersebut.
Keberadaan Karang Taruna dengan
berbagai kegiatan yang dilaksanakan selama ini, bertumpu pada landasan hukum
yang dimiliki, yang terus diperbaharui sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan
perkembangan masalah kesejahteraan sosial serta sistem pemerintahan yang
terjadi. Sampai saat ini, landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah
Keputusan Menteri Sosial RI No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Karang Taruna, Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang
menempatkan Karang Taruna sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda, serta
Keputusan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna.
ARTI LAMBANG KARANG TARUNA:

- Sekuntum
bunga Teratai yang mulai mekar yang melambangkan insan remaja
yang dijiwai semangat kemasyarakatan sosial). Empat
helai daun bunga di bagian bawah melambangkan keempat fungsi Karang
Taruna.
- Dua helai
pita yang terpampang di bagian atas dan bawah. Pita di bagian atas terdapat
tulisan “ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA” (“ADHITYA” berarti cerdas dan penuh
pengetahuan;”KARYA” berarti pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhorma dan
berbudi luhur; dan “YODHA” berarti pejuang atau patriot). Jadi, secara
keseluruhan berarti pejuang yang berkepribadian,berpengetahuan, dan
terampil. Di bagian bawah bertuliskan “KARANG TARUNA INDONESIA” (“KARANG”
berarti pekarangan, halaman, atau tempat; “TARUNA” berarti remaja;
“INDONESIA”berarti Negara Kesatuan Republik Indonesia). Jadi, “KARANG
TARUNA INDONESIA” berarti tempat atau wadah pengembangan remaja
Idonesia;
- Sebuah
lingkaran dengan bunga Teratai mekar dengan tujuh helai daun bungasebagai
latar belakang, yang melambangkan Tujuh Unsur Kepribadian yang harus
dimiliki Warga Karang Taruna Indonesia:
- Taat
: takwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa
- Tanggap : penuh perhatian dan peka terhadap masalah
- Tanggon : kuat daya tahan fisik dan mental
- Tandas : tegas, pasti, tidak ragu, dan
penuh pendirian
- Tangkas : sigap, gesit, cepat bergerak, dan dinamis
- Terampil : mampu berkreasi, dan berkarya praktis
- Tulus : sederhana, ikhlas,
rela memberi, dan jujur
- Lingkaran mengandung
arti
sebagai lambang ketahanan nasional yang berfungsi sebagai tameng /
perisai.
- Bunga
mekar yang berdaun lima helai melambangkan lingkaran kehidupan masyarakat
yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila
ARTI WARNA DARI LAMBANG:
1. Putih :
kesucian, tidak tercela, dan tidak bernoda
2. Merah :
keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, dan tekad pantang
mundur
3. Kuning: keagungan
dan keluhuran budi pekerti
TUJUAN KARANG TARUNA:
Terwujudnya pertumbuhan dan
perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga
Karang Taruna dalam mencegah, menagkal, menanggulangi dan mengantisipasi
berbagai masalah sosial.Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda
warga Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan
keberdayaan warga Karang Taruna.
Termotivasinya setiap generasi muda
warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat
persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Terjalinnya kerjasama antara
generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan
sosial bagi masyarakat.
Terwujudnya Kesejahteraan Sosial
yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia
pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
Terwujudnya pembangunan
kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat
lainnya.
TUGAS KARANG TARUNA:
Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama
dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai
masalah kesejahteraan social terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang
bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di
lingkungannya.
FUNGSI KARANG TARUNA:
Penyelenggara
Usaha Kesejahteraan Sosial.
Penyelenggara
Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
Penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
Penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi
muda.
Sumber: