Senin, 08 Desember 2014

Organisasi Niaga : CV ( Commanditaire Vennootschap )



 

Pengertian CV menurut pasal 19 KUH Dagang yaitu perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer. Didirikan antara seseorang atau beberapa orang, persero yang bertanggung jawab secara tanggung- rentang untuk keseluruhan, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. .

Dalam CV terdapat dua sekutu, antara lain:

a.Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer (persero pengurus),yaitu sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan  dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.

b.Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer (persero komanditer), yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, maka mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal.

Contoh dari CV ialah CV. INDOtranslation service didirikan pada tahun 2009 oleh Dede Wiharto, Sarjana Humaniora, lulusan Bahasa dan Sastra Inggris dari Universitas Diponegoro, Semarang Jawa Tengah. Perusahaan penerjemahan dan pelokalan kami didirikan atas dasar keinginan dari pendiri untuk mengembangkan perusahaan terjemahan yang benar-benar profesional dengan sistem pelayanan yang memenuhi standar  nasional dan internasional dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan berdedikasi tinggi. Selain alasan tersebut, alasan lainnya adalah jumlah permintaan jasa penerjemah yang terus meningkat setiap waktu sementara penyedia jasa terjemahan dan pelokalan kompeten masih kurang.

Sejak pertama kali didirikan perusahaan penerjemahan dan pelokalan kami telah mengalami 4 kali pergantian nama, logo, slogan dan visi – misi  yaitu sebagai berikut:


1. Pada awal tahun 2009 kami didirikan dengan nama Smarttranservice, jumlah klien atau pengguna jasa pada waktu itu masih berkisar mahasiswa yang ingin menerjemahkan artikel, abstrak, jurnal, dan dokumen sejenis. Metode pemasaran masih dilakukan melalui iklan gratis dan selebaran pamflet.


2. Pada tahun 2010 kami memutuskan untuk mengganti nama menjadi TranSolution, sejak berganti nama menjadi TranSolution target pasar kami mulai berubah dengan melayani perusahaan – perusahaan lokal di Semarang untuk menerjemahkan dokumen – dokumen perusahaan seperti manual, akta perjanjian dsb. Jumlah penerjemah pada tahun 2010 masih sangat terbatas dan alat pendukung yang masih minim. Metode pemasaran jasa hanya menggunakan 1 website.


3. Pada tahun 2011 kami kembali berganti nama menjadi Translator Indonesia, dengan slogan “Connecting Indonesian to the World”. Alasan penggantian nama ini adalah untuk mendapatkan target pasar menjadi skala nasional dan internasional. Pemasaran melalui media website dengan menambah jumlah website menjadi kurang lebih 5 – 7 website dan telah melayani permintaan jasa baik dari dalam kota semarang, luar kota seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan bahkan dari Turki, Singapura dan Korea Selatan.  Jumlah tim dan penerjemah pada tahun ini terus meningkat dan mempunyai klien tetap yang cukup signifikan.


4. Pada tahun 2014 kami memutuskan untuk mendaftarkan nama CV. INDOtranslation Service ke pengadilan negeri semarang. Sehingga saat ini kami resmi berbedan hukum dengan Akta Notaris dan pengukuhan Pengadilan Nageri Semarang.Maksud dan Tujuan mengganti nama dan mendaftarkan sebagai CV atau berbadan hukum adalah kami ingin berfokus melayani terjemahan luar negeri dan fokus melayani klien nasional dan internasional. Kantor pusat kami berada di Jakarta sedangkan kantor terdaftar berada di Semarang Jawa Tengah. Slogan kami adalah “A Place of Native Indonesian Linguists”, yang berarti bahwa kami menyediakan para penerjemah dan ahli bahasa asli indonesia yang ahli dan menguasai bahasa Indonesia dan merupakan tempat yang tepat jika anda menerjemahkan bahasa Indonesia di CV. INDOtranslation Service.



Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar