Pengertian CV
menurut pasal 19 KUH Dagang yaitu perseroan yang terbentuk dengan cara
meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer. Didirikan antara
seseorang atau beberapa orang, persero yang bertanggung jawab secara tanggung-
rentang untuk keseluruhan, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman
uang. .
Dalam CV terdapat dua sekutu, antara
lain:
a.Sekutu Aktif
atau Sekutu Komplementer (persero pengurus),yaitu sekutu yang menjalankan
perusahaan dan berhak melakukan dengan
pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
b.Sekutu Pasif
atau Sekutu Komanditer (persero komanditer), yaitu sekutu yang hanya
menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, maka
mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal.
Contoh dari CV ialah CV. INDOtranslation service didirikan pada tahun 2009 oleh Dede Wiharto, Sarjana Humaniora, lulusan Bahasa dan Sastra Inggris dari Universitas Diponegoro, Semarang Jawa Tengah. Perusahaan penerjemahan dan pelokalan kami didirikan atas dasar keinginan dari pendiri untuk mengembangkan perusahaan terjemahan yang benar-benar profesional dengan sistem pelayanan yang memenuhi standar nasional dan internasional dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan berdedikasi tinggi. Selain alasan tersebut, alasan lainnya adalah jumlah permintaan jasa penerjemah yang terus meningkat setiap waktu sementara penyedia jasa terjemahan dan pelokalan kompeten masih kurang.
Sejak pertama kali didirikan perusahaan penerjemahan dan pelokalan kami telah mengalami 4 kali pergantian nama, logo, slogan dan visi – misi yaitu sebagai berikut:
1. Pada awal tahun 2009 kami didirikan dengan nama Smarttranservice, jumlah
klien atau pengguna jasa pada waktu itu masih berkisar mahasiswa yang ingin
menerjemahkan artikel, abstrak, jurnal, dan dokumen sejenis. Metode pemasaran
masih dilakukan melalui iklan gratis dan selebaran pamflet.
2. Pada tahun 2010 kami memutuskan untuk mengganti nama menjadi TranSolution,
sejak berganti nama menjadi TranSolution target pasar kami mulai berubah dengan
melayani perusahaan – perusahaan lokal di Semarang untuk menerjemahkan dokumen –
dokumen perusahaan seperti manual, akta perjanjian dsb. Jumlah penerjemah pada
tahun 2010 masih sangat terbatas dan alat pendukung yang masih minim. Metode
pemasaran jasa hanya menggunakan 1 website.
3. Pada tahun 2011 kami kembali berganti nama menjadi Translator Indonesia,
dengan slogan “Connecting Indonesian to the World”. Alasan penggantian nama ini
adalah untuk mendapatkan target pasar menjadi skala nasional dan internasional.
Pemasaran melalui media website dengan menambah jumlah website menjadi kurang
lebih 5 – 7 website dan telah melayani permintaan jasa baik dari dalam kota
semarang, luar kota seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan bahkan dari
Turki, Singapura dan Korea Selatan. Jumlah tim dan penerjemah pada tahun
ini terus meningkat dan mempunyai klien tetap yang cukup signifikan.
4. Pada tahun 2014 kami memutuskan untuk mendaftarkan nama CV. INDOtranslation
Service ke pengadilan negeri semarang. Sehingga saat ini kami resmi berbedan
hukum dengan Akta Notaris dan pengukuhan Pengadilan Nageri Semarang.Maksud dan Tujuan mengganti nama dan mendaftarkan sebagai CV atau berbadan
hukum adalah kami ingin berfokus melayani terjemahan luar negeri dan fokus
melayani klien nasional dan internasional. Kantor pusat kami berada di Jakarta
sedangkan kantor terdaftar berada di Semarang Jawa Tengah. Slogan kami adalah
“A Place of Native Indonesian Linguists”, yang berarti bahwa kami menyediakan
para penerjemah dan ahli bahasa asli indonesia yang ahli dan menguasai bahasa
Indonesia dan merupakan tempat yang tepat jika anda menerjemahkan bahasa
Indonesia di CV. INDOtranslation Service.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar