Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber
daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Salah satu contoh dari koperasi
ialah KSP Arta Prima, koperasi ini termasuk kedalam jenis KSP (koperasi simpan
pinjam) yang artinya adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
Usaha yang dilakukan Koperasi
Artha Prima adalah Simpan Pinjam. Kredit bagi karyawan/karyawati pabrik, yang
pengambilan gajinya melalui ATM yang sudah melakukan kerjasama (MOU), melayani
simpan pinjam khusus pedagang kecil atau mikro yang tidak terjangkau oleh bank
umum dan sudah menjadi anggota pelayanan, dan melayani kredit bagi pelaku
agrobisnis hortikultura, ternak dan pedagang sayur dan juga perniagaan
agrobisnis. Misi kami adalah menciptakan lembaga keuangan berbasis anggota yang
mampu bersaing, aman dan berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi,
dengan visi kedepan berusaha Menumbuh kembangkan lembaga keuangan dengan
menciptakan produk dan pelayanan keuangan yang berkualitas.
VISI KSP ARTHA PRIMA
Terciptanya lembaga keuangan berbasis anggota
yang mampu bersaing, aman dan berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip
koperasi.
MISI KSP ARTHA PRIMA
Menumbuh kembangkan lembaga keuangan dengan
menciptakan produk dan pelayanan keuangan yang berkualitas sesuai kebutuhan
anggota.
TUJUAN
Mewujudkan Pasal 33 UUD 45 khususnya ayat 1,
menjadikan KSP sebagai soko guru perekonomian Indonesia, menjadikan lembaga
yang mandiri, tangguh, profesional dan berbasis anggota yang berkualitas,
mensejahterakan anggota dan masyarakat.
PROGRAM
Peningkatan kesehatan mental berkoperasi,
peningkatan kesehatan organisasi sesuai dengan prinsip dan manajemen koperasi,
peningkatan usaha koperasi sesuai dengan prinsip bisnis yang professional.
STRATEGI
Pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan, solidaritas, swadaya dan kemitraan.
Pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan, solidaritas, swadaya dan kemitraan.
KEGIATAN
Promosi, pendidikan, pelatihan koperasi dan usaha / bisnis, simpan pinjam, konsultasi, pendampingan, monitoring evaluasi dan audit.
Promosi, pendidikan, pelatihan koperasi dan usaha / bisnis, simpan pinjam, konsultasi, pendampingan, monitoring evaluasi dan audit.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar