Senin, 08 Desember 2014

Organisasi Niaga : Firma (Fa)




     Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma, pada umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban yang sama diantara para sekutunya, dan seluruh sekutu juga memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap utang perusahaan yang diakibatkan oleh salah satu sekutu dalam firma.

     Namun dapat juga diatur dalam akta pendiriannya bahwa hanya beberapa sekutu saja yang memiliki kewajiban tertentu yang berbeda dengan sekutu lain dalam sebuah firma. Firma berbeda karakter dan pertanggungjawabannya dengan  Persekutuan Perdata. Dalam Persekutuan Perdata, tanggung jawab atau kewajiban hukumnya terbatas pada sekutu yang melakukan perbuatan hukum/transaksi tertentu.
Umumnya yang menggunakan bentuk persekutuan perdata adalah Jasa Hukum, akuntan atau jasa lainnya. Misalnya, apabila seorang pengacara menangani suatu perkara dari Kliennya, maka tanggung jawab terhadap Klien tersebut tidak melekat kepada kantor hukumnya atau kepada pengacara lainnya yang tidak ikut menangani perkara tersebut.

    Pendirian Firma dapat dilakukan melalui Akta Notaris. Selanjutnya akta pendirian firma tersebut didaftarkan di Panitera Pengadilan setempat hingga diumumkan di Tambahan Berita Negara.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan para pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.




Contoh dari firma itu sendiri ialah O.V.A.A adalah firma yang bergerak di bidang arsitektur seperti perencanaan tata ruang luar , tata ruang dalam ( interior ) , lansekap , sanitasi , dan tata kota .Kami mengembangkan inovasi dengan mengajak client untuk berpartisipasi dalam proses desain dengan menggunakan teknologi 3D yang lebih menyenangkan dan mudah untuk dipahami


Sumber:
\


Tidak ada komentar:

Posting Komentar