Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua
orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam
persekutuan firma, pada umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban yang sama
diantara para sekutunya, dan seluruh sekutu juga memiliki tanggung jawab tidak
terbatas terhadap utang perusahaan yang diakibatkan oleh salah satu sekutu
dalam firma.
Namun dapat juga diatur dalam akta pendiriannya
bahwa hanya beberapa sekutu saja yang memiliki kewajiban tertentu yang berbeda
dengan sekutu lain dalam sebuah firma. Firma berbeda karakter dan
pertanggungjawabannya dengan Persekutuan Perdata. Dalam Persekutuan
Perdata, tanggung jawab atau kewajiban hukumnya terbatas pada sekutu yang
melakukan perbuatan hukum/transaksi tertentu.
Umumnya yang menggunakan bentuk persekutuan
perdata adalah Jasa Hukum, akuntan atau jasa lainnya. Misalnya, apabila seorang
pengacara menangani suatu perkara dari Kliennya, maka tanggung jawab terhadap
Klien tersebut tidak melekat kepada kantor hukumnya atau kepada pengacara
lainnya yang tidak ikut menangani perkara tersebut.
Pendirian Firma dapat dilakukan melalui Akta
Notaris. Selanjutnya akta pendirian firma tersebut didaftarkan di Panitera
Pengadilan setempat hingga diumumkan di Tambahan Berita Negara.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya di tangan
para pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin
timbul, seperti masalah utang piutang
Modal firma diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya
tergantung kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
Contoh
dari firma itu sendiri ialah O.V.A.A adalah firma yang bergerak di bidang
arsitektur seperti perencanaan tata ruang luar , tata ruang dalam ( interior )
, lansekap , sanitasi , dan tata kota .Kami mengembangkan inovasi dengan
mengajak client untuk berpartisipasi dalam proses desain dengan menggunakan
teknologi 3D yang lebih menyenangkan dan mudah untuk dipahami
Sumber:
\
Tidak ada komentar:
Posting Komentar